Spektrum Frekuensi Radio adalah susunan pita frekuensi radio yang mempunyai frekuensi lebih kecil dari 3000 Ghz sebagai satuan getaran gelombang elektromagnetik merambat dan terdapat dalam dirgantara (ruang udara dan antariksa).
Spektrum Frekuensi Radio merupakan sumber daya alam yang terbatas yang mempunyai nilai strategis dalam penyelenggaraan telekomunikasi dan dikuasi oleh negara. Pemanfaatan Spektrum Frekuensi Radio sebagai sumber daya alam tersebut perlu dilakukan secara tertib, efisien dan sesuai dengan peruntukannya sehingga tidak menimbulkan gangguan yang merugikan.
Penggunaan spektrum frekuensi radio harus sesuai dengan peruntukannya serta tidak saling menganggu mengingat sifat spektrum frekuensi radio dapat merambat ke segala arah tanpa mengenal batas wilayah negara. Penggunaan spektrum frekuensi radio antara lain untuk keperluan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi khusus, penyelenggaraan penyiaran, navigasi dan keselamatan, Amatir Radio dan KRAP, serta sistem peringatan dini bencana alam yang sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Jenis-jenis izin penggunaan spektrum frekuensi radio?
Jawab: terdapat 3 (tiga) jenis izin penggunaan spektrum frekuensi radio, yaitu :
Wilayah Indonesia yang luas menjadi tantangan tersendiri, baik dalam memantau pemanfaatan spektrum dan perangkat maupun deteksi terhadap pelanggaran penggunaannya.
Pelaksanaan pelayanan perizinan spektrum frekuensi radio dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi berupa sistem data processing dan database penggunaan frekuensi radio nasional (Sistem Informasi Manajemen Frekuensi/SIMF), serta sistem pengawasan/monitoring penggunaan frekuensi radio yang tersebar di seluruh ibu kota provinsi.
Oleh karena itu, penggunaan sistem informasi akan mendukung pelaporan hasil kegiatan pengawasan dan pengendalian SFR dan perangkat di seluruh wilayah Indonesia yang terintegrasi dalam satu portal agar dapat memenuhi kebutuhan data dan menyajikan dalam format yang tepat.
Untuk dapat mengolah dan menganalisis data hasil monitoring, penanganan gangguan dan penertiban spektrum frekuensi radio yang disampaikan melalui sistem pelaporan online dan merepresentasikannya ke dalam bentuk data yang informatif sebagai bahan analisa dan pertimbangan pengambilan kebijakan. Untuk mempermudah analisis di level eksekutif maupun oleh stakeholder lain yang membutuhkannya, diperlukan suatu sistem yang dapat membantu proses input, output, dan analisis hasil monitoring, penanganan gangguan dan penertiban spektrum frekuensi radio secara computerized dan terdigitalisasi.
Source : https://www.postel.go.id/artikel-regulasi-frekuensi-dan-standardisasi
https://id.wikipedia.org/wiki/Spektrum_frekuensi_radio